Minggu, 01 Februari 2009

FIQH- Darah wanita


IDENTITAS BUKU
Judul : Masalah Darah Wanita
Penulis : Muhammad Shaleh Al-Ustaimin
Penerbit : GEMA INSANI PRESS, Jakarta
Cetakan : Ketiga, April 1994
Tebal : 69 Halaman

MASALAH DARAH WANITA
Oleh : Muqorobin NIM : 11106086

HAID DAN HUKUM-HUKUMNYA
Haid merupakan kebiasaan wanita yang mengeluarkan darah yang tanpa disebabkan oleh sesuatu, misalnya penyakit, luka atau karena melahirkan.
Ketika janin dalam kandungan seorang ibu belum mampu makan layaknya orang diluar kandungan, maka Allah menjadikan darah sebagai sari makanan bagi si janin yang mengalir kejanin melalui pusarnya dengan tanpa mengunyah atau mencernanya.
Wanita pada umumnya akan mengalami haid antara umur 12 sampai 50 tahun. Tapi ada juga wanita yang mengalaminya sebelum umur 12 tahun dan sesudah umur 50 tahun masih mengalminya. Hal inii tergantung dari kondisi, lingkungan dan iklim yang mempengaruhi sii wanita tersebut.
Para ulama berbeda pendapat tentang lamanya haid. Pengarang buku ini sendiri sependapat dengan pendapat Ibnu Mundhir “ bahwa haid itu tidak mempunyai batasan waktu minimal atau maksimal. Dengan landasan dalil Al Qur’an


Artinya : “mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan dirimu dari wanita diwaktu haid. Dan jangananlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci…” Al Baqoroh : 222
Jadi Allah menjadikan batasan larangan itu dengan kesucian (ath thuhr) bukan dengan lamanya haid sehari semalam, tiga atau lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi ‘ ilat (alasan) atau patokan hukum untuk menentukan seorang wanita sudah suci aau belum dari haidnya, adalah haid, yakni ada dan tidaknya. Dengan demikian kapan saja seorang haid dan kapan saja ia suci maka lepaslah ia dari hukum-hukum haid tersebut
Bagi wanita yang sedang mengalami haid, banyak hukum yang dikenakan padanya. Termasuk pada suaminya. Baik berupa larangan maupun kewajiban. Adapun larangannya meliputi : sholat, puasa, thowaf di ka’bah, gugurnya pelaksanaan thowaf wada, berdiam didalam masjid, jima’ dan thalaq. Adapun kewajibannya meliputi : menghitung ‘idah thalaq dengan haid. Hukum bebasnya rahimnyadari kehamilan, kewajiban mandi.

ISTIHADLOH DAN HUKUM-HUKUMNYA
Istihadloh adalah darah wanita yang keluar terus menerus tanpa henti atau berhenti sebentar (satu hari atau dua hari) dalam sebulan. Darah itu bukan darah haid kerena keluarnya disebabkan penyakit juga dinamakan darah rusak.
Bagi wanita yang sedang mengeluarkan darah istihadloh dikenakan larangan yaitu jima’ dan diwajibkan bagi dia yaitu : wudlu setiap kali mau mengerjakan sholat, sebelum wudlu ia harus membersihkan vaginanya dan menyumbatnya setelah itu.
NIFAS DAN HUKUM-HUKUMNYA
Nifas nerupakan darah yang keluar diakibatkan melahirkan, baik berbarengan dengan kelahiran itu, sesudah melahirkan ataupun sebelum melahirakan (sekitar dua atau tiga hari ) yang diiringi rasa sakit.
Dalam buku ini diterangkan bahwa ada batas minimal dan maksimalnya. (menurut Syeiikh Taqiyuddin ) jika seorang wanita ditakdirkan darah (nifas) hingga lebih dari 40, 60 atau 70 hari, maka tetap itu darah nifas. Namun jika keluarnya darah itu terus menerus berlanjut, maka itu darah penyakit.
Bagi wanita yang mengalami darah nifas juga dikenakan hukum yang sama dengan wanita yang mengalami haid, kecuali dalam beberapa hal sebagai berikut ‘iddah, lamanya ‘ila, bulugh (kedeewasaan) dll

PERNYATAAN
Resensi ini adalah karya saya sendiri dan daya tanda tangani setelah salat tahajud pada hari tanggal pukul

Yang menyatakan


Muqorobin
NIM : 11106086














LAILATUL QODAR
Oleh : Moqorobin


Engkau berikan cahaya terang
Hari yang penuh kemulyaan
Hari yang penuh ampunan
Malaikat-malaikat berdatangan
Malam seribu bulan
Engkau tebarkan bintang
Menerangi kegelapan
Menebarkan rohmat keilahian
Engkau kabulkan do’a
Tuk orang-orang yang sujud
Wahi Tuhan yang kuasa
Tunjukanlah hari yang mulia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar