PENDAHULUAN
Banyak hal yang tercakup didalam era global sekarang ini. Sector-sektor khidupan didalamnya, baik sosila, politik, budaya dan hankam. Bahkan sampai dengan masalah ekonomi. Berkaitan dengan banyaknya peluang utnk berdagang misalnya, itupun terkait dengan kondisi yang dijalani dunia ini. Adanya pasar bebas yang terbentuk, mempermudah kaum saudagar untuk lebih memperluas jaringan perekonomian. Hal ini terkait pula dengan adanya jual beli, atau bisa disebut transaksi.
Jual beli adalah salah satu perjanjian timbale balik dari pihak satu berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak lainnya berjanji unutuk membayar harganya yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Perkataan jual beli menunjukkan bahwa adanya penjula dan pembeli. Dalam istilah asing, Belanda "koopen verkoop" yang berarti verkoopt, menjual dan koopen, membeli.
Barang –barang yang hendak diperjual belikan setidak-tidaknya berwujud dan jumlahnya dapat dipertanggungjawabkan kepada si pembeli. Unsure-unsur pokok jual bei adalah adanya barang dan harga. Sesuai dengan asas konsensualisme, perjanjian jual beli itu sudah dilahirkan dengan pada deti tercapainya "sepakat". Begitu kedua belah pihak sudah setuju tentang barang0barang dan harga maka lahirlah perjanjian jual beli. Hal ini diperkuat dengan kata sepakt saja dan behwa perjanjian ini sudah dilahirrkan pada saat tercapainya consensus (kesepakatan ) didalamnya. Pada detik tersebut perjanjian sudah jadi dan mengikat.
JUAL BELI
A.PENGERTIAN
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan batang yang lainnya dengan cara tertentu yang dinamakan akad
Artinya :" Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[287] larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.
B.RUKUN JUAL BELI
1.Penjual dan Pembeli
Syaratnya adalah :
a.Berakal, agar dia tidak terkecoh. Orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
b.Dengan kehendak sendiri (bukan paksaan)
c.Tidak mubadzir (pemboros)
Firman Allah SWT
5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
[268] orang yang belum Sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
d. Baligh (berumur 15 tahun keatas/ dewasa)
2.Uang dan Benda yang dibeli
Syaratnya adalah :
a.Suci. Barang najis tidak sah unutk diperjual belikan dan tidak boleh dijadikan uang utuk dibelikan seperti kulit binatang/ bangkai yang belum disamak
b.Ada manfaatnya. Tidak bolehmenjual barang yang yang tidak ada manfaatnya.
c.Barang tersebut dapat diserahkan
d.Barang tersebut merupakan kepunyaan sipenjual kepunyaan yang diwakilinya atau yang mengusahakan
e.Barang tersebut diketahui oleh sipenjual dan sipembeli
3.Lafadz Ijab dan Qobul
Ijab adalah perkataan si Penjual, umpamanya : " Saya jual barang ini sekian ".
Qobul adalah ucapan siPembeli umpamanya " Saya terima (saya beli) dengan harga sekian".
Menurut para ulama yang mewajubkan lafadz, lafadz itu diwajibkan memnuhi beberapa syarat :
a.Keadaan ijab dan Qobul berhubungan. Artinya salah satu dari keduanya pantas menjadi jawaban dari yang lain dan belum berselang lama.
b.Makna keduanya hendaklah mufakat (sama) walupun lafadz keduanya berlainan.
c.Keduanya tidak desangkutpautkan dengan urusan lain
d.Tidak berwaktu, sebab jual beli berwaktu seperti sebulan atau setahun.
BEBERAPA JUAL BELI YANG SAH, TETAPI DILARANG
Mengamati jual beli yang tidak diperbolehkan agama, disini akan diuraikan beberapa cara saja sebagai contoh perbandingan bagi ayng leinnya, yang menjadi poko sebab timbulnya larangan adalah :
1.Menyakiti si Penjual, Pembeli atau orang lain
2.Menyempitkan gerakan pasar
3.Merusak ketentraman umum
* Membeli barang dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasar
* Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam khiyar
* Mencegat orang yang datang dari desa diluar kota, lalu membeli barangnya sebelum mereka sampai kepasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar
* Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal
* Menimbunbarang dan menjualnya dengan harga yang lebih mahal
* Menjual suatu barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh yang membelinya.
* Jual beli yang disertai penipuan
C.KHIYAR
Khiyar adalah " Boleh memilih antara dua, menruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali dan tidak jadi jual beli)
Khiyar ada dua macam yaitu :
1.Khiyar Majelis
Artinya si Pembeli dan si Penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada ditempat jual beli.
Habislah khiyar mejelis ketika :
- Keduanya memilih akan meneruskan akad
- Keduanya terpisah dari tempat jual beli arti berpisah ialah menurut kebiasaan.
2.Khiyar Syarat
Artinya khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau salah satu seoarang. Seperti kata si Penjual " Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari "
Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala hal jual beli, kecuali barang yang wajib diterima ditempat jual beli seperti barang barang riba. Masa khiyar syarat paling lam hanya tiga hari tiga tiga malam. Terhitung dari waktu akad
3.Khiyar 'aibi (cacat)
Artinya si Pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang tersebut. Atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik, dansewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi sipembeli tidak tahu, atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya.
MEMBATALKAN JUAL BELI
Apabila terjadi penyesalan diantara dua orang yang berjual beli, disunnahkan atas yang lain untuk membatalkan akad jual beli antara keduanya.
D.HUKUM-HUKUM JUAL BELI
1.Mubah (boleh) merupakan hukum asli jual beli
2.Wajib, umpamanya menjual harta anak yatim apabila terpaksa, begitu juga menjual harta musafir (orang yang lebih banyak utangnya daripada hartanya) sebagaimana yang akan diterangkan nanti.
3.Haram, sebagaimana telah diterangkan pada macam-macam jual beli yang dilarang
4.Sunnah, Misalnya jual beli kepada sahabat atau famili yang dikasihi dam kepada orang yang sangat membutuhkan barang itu.
E.KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SI PENJUAL
Bagi pihak Penjual ada dua kewajiban utama yaitu,
a.Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan.
b.Menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menaggung terhadap cacat-cacat. Dalam artian bahwa kewajiban menyerahkan hak milik meliputi segala perbuatan yang menurut hukum diperlukan untuk mengalihkan egala perbuatan yang menurut hukum diperlukan untuk mengalihkan hak milik atas barang yang diperjual belikan itu dari sipenjual kepada si Pembeli. Ada 3 macam penyerahan hak miliik berdasarkan bentuk barangnya :
- Untuk barang bergerak, cukup dengan penyerahan kekuasaan atas barang tersebut
- Untuk barang tetap (tak bergerak) dengan perbuatan yang dinamakan "balik nama" / overschijuing didepan petugas /pegawai baliknama
- Untuk barang tak Bersetubuh atau bentuk penyerahan atas barang –barang atas utang-piutang. Hal ini dengan cara membuat akta otentik atau dibawah tangan yang mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Penyerahan yang demikian bagi si Berhutang tidak berakibat apa apa melainkan setelah penyerahan diberitahukan kepada nya secarra tertulis, disetujui dan diakuinya.
Sedang menurut kewajiban menanggung kenikmatan tenteram dan menanggung terhadap cacat tersembunyi adalah kewajiban untuk menanggung atas konsekwensi dari pada jaminan oleh penjual yang diberikan ke pembeli bahwa barang yang dijual dab dibeli itu adalah sungguh-sungguh miliknya sendiri yang bebas dari sesuatu beban atau tuntutan suatu pihak.
Kewajiban tersebut menemukan kassasinya dengan kewajban untuk mem memberikan penggantian kerugian jika sampai terjadi di pembeli karena suatu gugatan dari pihak ketiga, dengan putusan hakim hukum untuk menyerahkan barang yang telah dibelinya. Kepada pihak tersebut. Maka dari itu, untuk menghindari hal hal tersebut biasanya si penjual dan pembeli memiliki perjanjian tersendiri. Bahkan berkenaan dengan barang dan harganya, serta kadang sipenjual atau pihak pelaku lepas dari kewajiban atas tanggungjawab barang yang dijual.
Namun hal ini ada batasannya yakni :
a.Meskipun telah diberjanjikan sopenjual untuk tidak akan menanggung sesuatu apapun, namun ia tetap bertanggung jawab tentang apa yang berupa akibat dari perbuatan yang ia lakukan
b.Si penjual, ketika terjadi sesuatu penghukuman terhadap si pembeli untuk menyerahkan barangnya kepada orang lain, diwajibkan mengembalikan harga pembelian, kecuali apabila si pembeli ini pada waktu pembelian dihukum mengetahui tentang putusan hakim untuk menyerahkan barang yang dibelinya.
Jika tidak ada perjanjian sebelumnya, mengenai hal diatas, maka sipembeli dapat meminta haknya.
a.Pengembalian uang harga pembelian
b.Pengembalian hasil-hasil jika ia diwajibkan menyerahkan hasil hasil tersebut kepada pemilim asli yang melakukan tuntutan
c.Biaya yang dikeluarkan beerhubungan dengan gugatan yang ditanggung pembeli.
d.Penggantian kerugian beserta biaya perkara mengenai pembelian dan penyeeahannya, sekedar itu telah dibayar oleh pembeli.
Jika pada waktu yang telah ditentukan, telah dijatuhkan hukuman untuk menyerahkan barangnya kepada oranglain, barang itu telah merosot harganya, maka sipenjual tetap diwajibkan mengembalikan uang harag pembelian seutuhnya. Selanjutnya penjual diwajibkan mengembalikan kepada pembeli atas segala biaya yang telah dikeluarkan utnuk pembetulan dan perbaikan yang perlu pada barangnya.
F.KEWAJIBAN BAGI PEMBELI
Kewajiban utamanya adalah membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian. Harga tersebut harus berupa sejumlah uang. Dalam pengertian jual beli dijelaskan dsatu pihak berbentuk barang pihak lain berbentuk uang. Meskipun dahulu kita sempat mengenal barter, hal ini tidaklah sama. Jika ternyata pembeli tidak dapat memenuhi sejumlah uang, atas harga barang tersebut, si pembeli memiliki wewenang untuk menuntut penjual atas barang tersebut.
G.RESIKO JUAL BELI
Yang dimaksud dengan ini adalah kewajiban menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak. Misalnya, barang yang diperjual belikan musnah diperjalanan karena kapal yang mengangkutnya karam ditengah laut. Lalu siapa yang harus memikul kerugian tersebut. Pihak yang menderita yang menanggung tanpa meunutut pihak lain maka disebut pihak pemikul resiko.
PERATURAN MENGENAI RESIKO JUAL BELI
1.Mengenai barang tertentu yakni barang yang sudah ditunjuk atau diincar pembeli
2.Mengenai barang yang dijual menurut berat, jumlah dan ukuran
3.Mengenai barang yang dijual menurut tumpukan maksudnya barang yang dipasarkan atau disediakan untuk pembeli.
Kesimpulannya adalah bahwa selama belum dilever, mengenai barang dari macam apa saja, resikonya masih harus dipikul penjual sampai barang tersebut secara syah telah menjadi milik pembeli
KESIMPULAN
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lainnya dengan cara tertentu.
Rukun jual beli :
1.Berakal, agar dia tidak terkecoh
2.Dengan kehendak sendiri
3.Tidak Mubadzir
Ijab Qobul
Ijab adalah perkataan penjual dan qobul adalah ucapan si pembeli
Larangan dalam jual beli
1.Menyakiti penjual
2.Menyempitkan gerakan pasaran
3.Merusak ketentraman umum
Dalam jual beli pembeli mempunyai kewajiban yaitu membayar harga pembelian pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian
Jual beli mempunyai resiko yaitu kewajiban memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak.
Jadi, bahwa selama belum deliver, mengenai barang dan macamnya apa saja, resiko harus dipikul oleh penjual dan sampai barang itu secara syah telah menjadi milik pembeli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar