Minggu, 01 Februari 2009

kedudukaN Hadist dan Qur'an

PENDAHULUAN
Memahami hadist adalah penting peranannya dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim. Setiap muslim harus selalu berusaha agar hadist selalu lestari dan diamalkan oleh setiap orang islam. Dalam kajiannya baik dengan kitab-kitab hadist, buku-buku tentang hadist serta dalam diskusi maupun makalah-makalah untuk ikut serta dalam menjunjung tinggi peranan hadist dalam kehidupan ini.
Kelompok kami ditugasi untuk mengkaji tentang peran dan fungsi dari hadist serta keeduddkannya terhadap Al Qur’an. Kami yakin dalam kami menyusun makalah ini banyak kekeliruan, untuk itu kami mohon kritik dsn sarannya agar dalam mengerjakan tugas lainnya dapat lebih sempurna, dan kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang telah membantu menyelesaikan tugas ini secara tuntas khususnya pada rekan-rekan dalam kelompok ini. Dan kami mohon maaf kepada seluruh pihak baik yang memberi tugas ataupun pembaca pada umumnya apabila ada kesalahan dalam penulisan maupun pemaknaan kata ayat-ayat.

Penyusun



1.Urgensi hadist dalam kehidupan muslim
Hadist dalam sumber hukum kedua setelah al quran harus menjadi pegangan pokok dalam menjalankan syari’at islam, sesuai dengan firman Allah surat Al Ahzab: 36
“Dan tidaklah pantas bagi orang-orang mukmin laki-laki ataupun perempuan Allah dan rosulnya telah menetapkan suatu ketetapan, mereka mempunyai pilihan lain tentang urusan merek. Barang siapa durhaka terhadap Allaj dan Rosulnya maka sesungguhnya ia telah benar-benar sesat “
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa penjelasan Nabi terhadap agama merupakan penjelasan yang harus pula ditaati setelah AlQur’an yang penjelasannya masih global. Karenanya itu Nabi menerangkan tentang waktu-waktu sholat, nishab zakat, manasik haji dan lain-lain yang tidak tercantum dalam Al Qur’an. Dan penjelsan itu menjadi wewenang Nabi.
Sangat rugi bahkab sesat apabila umat islam tidak mempelajari bahkan tidak yakin akan hadist,karena dalam pelaksanaannya manusialah yang merugi dalam segala hal karena tidak mengetahui hukum0hukum agama yang telah ditetapkanoleh Allah dan rosulnya, kehidupan umat pastilah berantakan karena buta akan petunjuk-petunjuk yang terdapat dalam hadist.
2.Sikap terhadap mereka yang meragukan hadist
Para pengkritik hadist kebanyakan adalah orang-orang orientalis, mereka berpendapat As Sunnah yang diriwayatkan oleh para ulama hanyalah persepsi mereka terhadap tradisi di masa rosul. Alasan mereka karena tenggang waktu As Sunnah dengan penulisannya ataupun buku-bukunya (muwatto’) dipandang cukup lama sehingga peluang ubtuk merekayasa sangat besar. Namun dalam hal ini ulama menjawabnya dengan berbagai alasan dan argument yang kuat antara lain :
1.Sanadnya bersambung dari nabi hingga perawi terakhir.
2.Para perawi adalah orang yang adil
Alasan itu menjawab dengan jelas bahwa arekayasa dalam penulisan hadist sangat tidak benar. Para orientalis kurang memahami betapa pentingnya hadist terhadap umat islam, karena tanpa hadist umat islam tidak dapat menjalankan syari’atnya yangs ecara turun-temurun telah diajarkan secara detail, praktik langsungdan dengan dakwah oleh para sahabat sahabat, tabi’in, dan tabi’ tabi’in bagaikan wali-wali, ulama serta da’I dengan tujuan kemurnian dan pembelajaran hadist tetap terjaga sepanjang masa.

3.Inkar Sunnah
Ini diartikan sebuah tindakan atau perbuatan yang tidak menyakini adanya sunnah sebagai pegangan, hanya Al Qur’an satu-satunya dasar mereka dalam menetapkan hukum. Kebanyakan orang yang dikenal dengan inkar sunnah terbagi dalam beberapa golongan, namun yang berkembang hingga sekarang adalah syiah(orang Irak) entah karena kurang fahamnya tentangfungsi sunnah ataupun karena mereka tidak percaya bahwa as Sunnah berasal dari Nabi Muhammad SAW.



Golongan yang dikenal sebagai inkar sunnah antara lain :
1.Khawarij
Mereka tidak percaya dengan hadist yang diriwayatkan oleh sahabat yang terlibat dalam pertikaian politik seperti Usman, Ali dan mereka yang terlibat dalam perang Tahkim dan perang onta.
2.Mu’tazilah
Mereka dikenal sebagai aliran aqidah rasional sehingga mereka menolak hadist yang menurut mereka kurang masuk akal. Hal ini terutama tentang hadist ahad. Namun mereka tetap menyakini hadist mutawatir. Tokoh dalam golomgan ini adalah Al Nazzam
3.Ahlul Qur’an
Pada abad 19 M kelompok yang dipimpin oleh Ghulam Ahmad Parwes tidak mengakui adanya hadist nabi baik yang ahad maupun yang mutawatir. Seperti halnya jumlah rakaat dalam sholat lima waktu, taata cara sholat diserahkan atas kebijakn Pemerintah sesuai situasi dan lokasi. Hal ini dengan alasan karena Al Qur’an hanya mengemukakan peerintah sholat saja. Kelompok-kelompok tersebut meneggunakan alasan :
1.Firman Allah QS Al An’am : 38
“Tidak kami tinggalkan suatupun dalam Al qur’an “
2.Firman Allah QS Al Hijr : 9
“Sesungguhnya kami muenurunkan Al Qur’an dan menjaganya”
3.Larangan nabi terhadap penulisan As Sunnah
4.Pendapat mereka bahwa ajaran agama harus didasarkan pada dalil yang pasti (qoth’i)
Dalam firman Allah QS Al Baqoroh ayat 1-2
“Alif Lam Miim. Itulsh Al Kitab yang tidak mengandung keraguan didalamnya”
Dalam firman Allah QS Surat Alfathir : 31
“Dan Al Kitab yang telah aku turunkan kepadamu itulah yang benar”
Dari dalil diatas para ulama (Al Siba’i) menjawab inkar sunnah dengan beberapa argument :
1.Al Qur’an uraiannya tidak lengkap secara teknis dan praktis Nabi Muhammad SAW memberi penjelasan secara rinci. Hal ini dengan melihat firman Allah dalam An Nahl : 44
“Dan kami turunkan kepadamu Al Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”
2.Surat Al Hijr : 9 Al Dzikr berarti hadist nabi. Al Qur’an maupun fikiran jernih untuk umat islam yang dijanji allah SwT dijamin kemurniannya.
3.Tidak ada perintah dalam penulisan hadist disebabkan ditakutkan tercampurnya Al Qur’an dengan hadist namun orang-orang tertentu diberi izin mencatatnya
4.Dsb

5.Fungsi Hadist
Jumhur ulama berpendapat bahwa As Sunnah bertindak sebagai penerang segala penerang sgala yang dikehendaki oleh Allah.
Pendapat lain mengatakan bahwa hadist merupakan petunjuk praktis yang dalam Al Qur’an belum terperinci
Jadi jelaslah bahwa hadist secara global berfungsi sebagai penjelas,pensyarah, penafsir, pengaid dan pentakhsis dari Al Qur’an.
Alasan hadist menjadi dasar hukum yang kedua
1.Assunnah merupakan sumber syariet islam yang kedua sesuai dengan kebijakan para pemimpin islam dahulu. Mereka merujuk kepada hadist tentang suatu masalah keagamaan, karena dalam Al Qur’an tidak ditemukan.
2.Karena rutbah Al Qur’an lebih tinggi daripada hadist
3.Al Qur’an merupakan pokok atau pangkal dari as sunnah dan As Sunnah adalah penjelasan dari Al Qur’an
4.As Sunnah merupakan segala sesuatu yaaaang berasal dari nabi dan itu merupakan uswaatun hasanah yang harus selalu diteladani umaat islam.

PENUTUP
Atas limpahan rahmat dan hidayah. Allah SWT makalah ini dapat terselesaikan walaupun tidak tepat pada waktunya. Namun segala kesempurnaaanya dataang dari Allah dan segala kekurangannya. Dan seegala kekurangan adalah berasal dari kelompok kami, dalam kajian ini penyusun berusaha agar segala sesuatunya dapat mengundang manfaat bagi segala. Pihak dalam makalah ini minimnya buku menjadi kendala dan hal itu akan menjadi pelajaran pada tugas berikut. Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar